Kamis, April 2, 2026
spot_img
spot_img
spot_imgspot_img

Top News

Nasional

Kriminal

Disegel DLH, Transaksi Limbah Terkontaminasi B3 PT SPS Cikarang Masih Berlangsung

spot_img

Reportika.id || Kabupaten Bekasi – Ditengah upaya Pemerintah dalam menertibkan para pelaku pelanggaran dibidang Lingkungan hidup, masih ada saja beberapa perusahaan yang main-main.

 

Bahkan salah satu perusahaan di Kabupaten Bekasi yakni PT. SPS (Srirejeki Perdana Steel) yang berlokasi di Desa Pasir Gombong Kecamatan Cikarang Utara Kabupaten Bekasi, terkesan menantang pihak berwenang, dalam hal ini Dinas Lingkungan hidup Kabupaten Bekasi.

 

Hal itu diungkapkan Hoerul mustofa, Ketua Umum JPL (Jurnalis Pecinta Lingkungan) kepada Reportika, terkait adanya perusahaan yang mengabaikan Undang-Undang Lingkungan Hidup.

 

“Kondisi PT Srirejeki Perdana Steel untuk saat ini yang telah disegel pada beberapa TKP didalam Perusahaan oleh otoritas yang berwenang yakni Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Bekasi masih nekat melakukan transaksi jual beli limbah terutama limbah Bahan Berbahaya, Berbau dan Beracun (B3) merupakan tindakan pelanggaran hukum serius dan ilegal karena Pihak Manajemen dengan sengaja abai terhadap Peraturan Hukum dan Perundang-undangan yang telah menjadi ketetapan dan kepastian Hukum di Wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia,” Jelas Hoerul mustofa.

 

“Sanksi pelanggaran limbah B3 di Indonesia mencakup denda administratif hingga pidana penjara yang dapat menjerat pimpinan perusahaan,” Pungkasnya.

Baca Juga  Arus Lalin Padat, Simpang Cikunir Diberlakukan Pengalihan dan Tol MBZ Sempat Ditutup

 

 

Sistem hukum Indonesia mengenal tiga jenis sanksi untuk pelanggaran pengelolaan limbah B3. Masing-masing memiliki karakteristik dan tingkat yang berbeda.

 

1. Sanksi Administratif

Sanksi administratif adalah jenis sanksi pertama yang biasanya dijatuhkan kepada pelanggar. Sanksi ini diberikan oleh pejabat pemerintah yang berwenang, seperti Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan atau kepala dinas lingkungan hidup daerah.

Sanksi administratif bersifat bertingkat, dimulai dari yang paling ringan hingga yang paling berat. Tujuannya adalah memberikan kesempatan kepada pelanggar untuk memperbaiki kesalahan sebelum dikenakan sanksi yang lebih berat.

 

2. Sanksi Perdata

Sanksi perdata muncul ketika pelanggaran limbah B3 menyebabkan kerugian bagi pihak lain. Korban pencemaran dapat menggugat perusahaan pelanggar untuk meminta ganti rugi atas kerugian yang diderita.

Dalam kasus pencemaran lingkungan, berlaku prinsip strict liability. Artinya, perusahaan bertanggung jawab mutlak atas pencemaran yang ditimbulkan tanpa perlu dibuktikan adanya unsur kesalahan atau kelalaian.

 

3. Sanksi Pidana

Sanksi pidana adalah sanksi paling berat yang dapat dijatuhkan kepada pelanggar. Sanksi ini berupa denda dalam jumlah besar dan hukuman penjara yang dapat menjerat direktur atau penanggung jawab perusahaan.

Baca Juga  Bupati Lebak Dipanggil Gubernur Banten Usai Kisruh dengan Wakilnya, Yohanes Oci: Tepat dan Patut Diapresiasi

Sanksi pidana dijatuhkan untuk pelanggaran serius yang menimbulkan dampak signifikan bagi lingkungan atau kesehatan masyarakat. Proses penjatuhan sanksi pidana melalui pengadilan dengan pembuktian yang ketat.

 

Dalam posisi disegel oleh DLH Kabupaten Bekasi, Aktivitas Transaksi Limbah terkontaminasi B3 di PT SPS berlangsung dengan lancar, dan sama sekali tidak menghargai Dinas LH Kabupaten Bekasi.

 

Apabila hal itu masih berlangsung, konsekuensi dan risiko hukum yang dihadapi oleh PT Srirejeki Perdana Steel tersebut adalah :

 

1. Sanksi Pidana Berat (Penjara dan Denda)

Melakukan aktivitas operasional, termasuk transaksi limbah di area yang disegel, dapat dikategorikan sebagai tindak pidana lingkungan hidup. Berdasarkan UU No. 32 Tahun 2009, pelaku dapat dikenakan:

Pidana Penjara: Paling lama 15 tahun.

Denda: Paling banyak Rp15.000.000.000 (lima belas miliar rupiah).

Pengelolaan Limbah Ilegal: Khusus limbah B3, pelanggaran pengelolaan dapat dipidana penjara 1-3 tahun dan denda minimal Rp1 miliar.

 

2. Sanksi Perdata dan Administratif

Penyegelan adalah sanksi administratif, dan melanggarnya berarti memperberat hukuman.

Pencabutan Izin Usaha: Perusahaan berisiko tinggi dicabut izin operasionalnya secara permanen.

Tanggung Jawab Mutlak (Strict Liability): Jika limbah yang dijual menyebabkan pencemaran, perusahaan bertanggung jawab mutlak atas kerugian lingkungan tanpa perlu pembuktian unsur kesalahan.

Baca Juga  Pemudik Pejalan Kaki, Pemotor dan Mobil Pribadi Tampak Memedati Pelabuhan Bakauheni

 

3. Risiko Terhadap Pihak Ketiga (Pembeli/Pengepul)

Pembeli limbah dari perusahaan disegel juga berisiko:

Terseret Kasus Hukum: Pembeli bisa dianggap sebagai penadah limbah ilegal.

Penyitaan Barang: Limbah yang dibeli dapat disita sebagai barang bukti.

 

4. Pelanggaran Segel (Penghancuran Bukti)

Tindakan melepas atau melanggar segel resmi merupakan tindakan pidana tambahan (penghancuran bukti/pemberontakan terhadap perintah otoritas), yang akan menambah masa hukuman pidana bagi pengurus perusahaan.

 

“Kami dari Pihak Jurnalis Pecinta Lingkungan akan terus mendorong pihak Otoritas yang memiliki kewenangan yaitu Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Bekasi untuk mengambil langkah tegas yaitu menjatuhkan sanksi pidana terhadap PT Srirejeki Perdana Steel karena tidak patuh terhadap Undang-undang No. 32 Tahun 2009 dan Beberapa Peraturan lainnya yang mengatur tindak pidana terkait kejahatan lingkungan bukan tidak mungkin dugaan aspek penggelapan pajak bisa saja terjadi apabila ditelusuri karena didalam transaksi limbah B3 berupa skrap terkontaminasi tidak sesuai dengan peraturan,” Tutup Hoerul Mustofa.

 

Sementara, Pihak PT SPS Cikarang tidak merespon saat di hubungi via WhatsApp.

 

De

Artikel Lainnya

Peristiwa

Daerah