Reportika.id || Kabupaten Bekasi – Dugaan adanya rekening tidak tercatat atas nama Perumda Tirta Bhagasasi kembali mencuat. LSM Baladaya resmi menyerahkan tambahan alat bukti kedua kepada Kejaksaan Negeri (Kejari) Cikarang, Kabupaten Bekasi, Rabu (11/02/2026).
Ketua LSM Baladaya, Izhar Ma’sum S.Kom, menyampaikan bahwa laporan tersebut berkaitan dengan rencana pemasangan retikulasi jaringan perpipaan di Perumahan Ningrat Jaya Sampurna, wilayah pelayanan Cabang Cibarusah.
Dalam prosesnya, disebutkan adanya penggunaan rekening Bank BJB Syariah Bekasi atas nama Perumda Tirta Bhagasasi yang diduga tidak tercantum dalam laporan neraca keuangan resmi perusahaan.
“Rekening tersebut diduga tidak masuk dalam pembukuan resmi perusahaan daerah,” ujar Izhar dalam keterangannya.
Adapun dokumen tambahan yang diserahkan kepada penyidik antara lain:
Salinan surat Mohamad Syaiful Bahri, S.Pd., MSi kepada Direktur Utama Perumda Tirta Bhagasasi tertanggal 26 November 2025 terkait permohonan peninjauan kembali Surat Peringatan Ketiga (SP-3).
Salinan Surat Peringatan Ketiga dari Direktur Utama Perumda Tirta Bhagasasi Nomor: 20/SP3/Perumda-TB/BKS/XI/2025 tertanggal 10 November 2025.
Salinan Surat Keputusan Direksi Nomor: 110/Kep/PERUMDATB/Bks/VIII/2024 tentang penunjukan Pelaksana Tugas (Plt.) Kepala Bagian Pemasaran.
Salinan Lampiran SK Direksi Nomor: 169/Kep/PDAM/Bks/XI/2024 tertanggal 26 November 2024 mengenai rotasi, mutasi, dan promosi pegawai.
LSM Baladaya berharap tambahan dokumen tersebut dapat mempercepat proses penyelidikan dan mendorong Kejari Cikarang segera menetapkan tersangka atas dugaan tindak pidana korupsi yang disebut melibatkan oknum direksi dan pegawai Perumda Tirta Bhagasasi.
Kasus ini dikaitkan dengan dugaan penerimaan pembayaran pemasangan jaringan distribusi air bersih yang diajukan PT Raja Sukses Propertindo (Trusmi Group) tertanggal 23 November 2025.
Izhar menegaskan, laporan yang mereka ajukan mengacu pada Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik, serta Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2018 terkait peran serta masyarakat dalam pencegahan dan pemberantasan korupsi.
“Kami berharap Kejari Cikarang segera menuntaskan perkara ini dan menetapkan tersangka jika memang unsur pidananya terpenuhi,” tegasnya.
Hingga berita ini dipublikasikan, pihak Direksi maupun Humas Perumda Tirta Bhagasasi belum memberikan keterangan resmi terkait laporan yang dilayangkan LSM Baladaya tersebut.
Sul




