Selasa, Februari 10, 2026
spot_img
spot_img
spot_imgspot_img

Top News

Nasional

Kriminal

Hak Sipil dan HAM dalam KUHP Nasional: Di Antara Living Law dan Kepastian Hukum

spot_img

Reportika.id || Jakarta – Pengesahan KUHP Nasional menjadi tonggak penting reformasi hukum pidana Indonesia dengan janji menghadirkan hukum yang lebih kontekstual dan berakar pada nilai Pancasila melalui pengakuan living law.

 

Reformasi Hukum Pidana dan Wajah Baru Perlindungan Hak

 

Pengesahan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) yang baru menandai salah satu tonggak terpenting dalam sejarah reformasi hukum Indonesia. Setelah lebih dari satu abad menggunakan warisan kolonial, negara akhirnya memiliki KUHP Nasional yang diklaim lebih berakar pada nilai-nilai Pancasila, kebudayaan bangsa, serta dinamika masyarakat Indonesia modern. Namun, di balik semangat pembaruan tersebut, muncul diskursus serius mengenai posisi hak sipil dan hak asasi manusia (HAM), terutama ketika KUHP Nasional secara eksplisit mengakui konsep living law atau hukum yang hidup dalam masyarakat. Di sinilah diskursus tersebut bermula sejauh mana pengakuan terhadap hukum yang hidup dapat memperkuat keadilan substantif, dan sejauh mana ia justru berpotensi menggerus kepastian hukum serta perlindungan HAM?

 

Living Law sebagai Jalan Kontekstualisasi Hukum

 

Salah satu ciri paling menonjol dari KUHP Nasional adalah pengakuan terhadap living law. Secara normatif, KUHP Nasional membuka ruang bagi hukum yang hidup dalam Masyarakat termasuk hukum adat untuk dijadikan rujukan dalam penegakan hukum pidana, sepanjang tidak bertentangan dengan Pancasila, UUD 1945, HAM, dan asas-asas hukum umum. Gagasan ini pada dasarnya lahir dari kritik terhadap hukum pidana yang terlalu legalistik dan terlepas dari realitas sosial. Dalam masyarakat yang plural seperti Indonesia, hukum tertulis kerap tidak sepenuhnya mencerminkan nilai, norma, dan rasa keadilan lokal. Dengan mengakomodasi living law, KUHP Nasional berupaya menghadirkan hukum pidana yang lebih kontekstual, responsif, dan berakar pada kesadaran hukum masyarakat. Dalam perspektif tertentu, pendekatan ini sejalan dengan semangat keadilan restoratif dan penghormatan terhadap kearifan lokal. Hukum tidak lagi dipandang semata-mata sebagai teks, tetapi sebagai institusi sosial yang hidup dan berkembang bersama masyarakatnya.

Baca Juga  Prestasi Beruntun! Lampung Selatan Raih Opini Kualitas Tinggi Penilaian Maladministrasi Pelayanan Publik 2025

 

Hak Sipil dan HAM sebagai Batas Normatif

 

Namun, pengakuan terhadap living law tidak berdiri tanpa syarat. KUHP Nasional secara tegas menempatkan Pancasila, UUD 1945, dan HAM sebagai pagar normatif. Artinya, hukum adat atau norma sosial apa pun tidak boleh diberlakukan jika bertentangan dengan hak-hak dasar warga negara. Secara teoritik, klausul ini dimaksudkan untuk melindungi hak sipil seperti kebebasan pribadi, kesetaraan di hadapan hukum, perlindungan dari diskriminasi, serta jaminan due process of law. Negara tetap memegang kendali untuk memastikan bahwa nilai-nilai lokal tidak digunakan sebagai legitimasi untuk praktik-praktik yang melanggar HAM, seperti kekerasan berbasis moralitas, diskriminasi gender, atau stigmatisasi kelompok minoritas. Dengan demikian, living law dalam KUHP Nasional seharusnya bukan alat untuk mempidanakan perbedaan, melainkan sarana untuk memahami konteks sosial dalam menilai perbuatan pidana secara lebih adil dan proporsional.

Baca Juga  LSM JAMWAS dan KOMPI Selidiki Informasi Dugaan Penitipan Uang di Kejati Jabar dalam Kasus Tuper DPRD Bekasi

 

Risiko Ketidakpastian Hukum 

 

Meski demikian, persoalan terbesar yang mengemuka adalah potensi ketidakpastian hukum. Konsep living law secara inheren bersifat dinamis, lokal, dan tidak selalu terdokumentasi secara tertulis. Norma yang hidup di satu komunitas bisa sangat berbeda dengan komunitas lainnya di suatu daerah, bahkan dalam wilayah geografis yang berdekatan. Jika tidak dirumuskan dan diterapkan secara hati-hati, pengakuan terhadap hukum yang hidup berisiko menimbulkan standar hukum yang berbeda-beda. Apa yang dianggap melanggar hukum di satu daerah bisa saja dianggap wajar di daerah lain. Bagi warga negara, kondisi ini dapat menciptakan ketidakpastian perilaku yang sama berpotensi diperlakukan berbeda tergantung pada tafsir nilai di daerah tersebut. Dalam konteks hak sipil dan HAM, ketidakpastian ini menjadi masalah serius. Prinsip equality before the law menuntut adanya perlakuan yang setara dan dapat diprediksi. Hukum pidana, sebagai instrumen paling represif milik negara, seharusnya ditegakkan berdasarkan norma yang jelas, tertulis, dan dapat diketahui sebelumnya oleh setiap orang.

 

Peran Hakim sebagai Penjaga Keseimbangan

 

Pada titik inilah peran hakim menjadi sangat krusial. KUHP Nasional secara implisit memperluas ruang penilaian hakim untuk menggali nilai-nilai yang hidup dalam masyarakat, sekaligus memastikan bahwa nilai-nilai tersebut tidak melanggar HAM. Hakim tidak lagi sekadar “corong undang-undang”, tetapi penafsir aktif yang dituntut memiliki sensitivitas sosial, pemahaman konstitusional, dan komitmen kuat terhadap perlindungan hak asasi. Namun, diskresi yang luas tanpa panduan yang memadai juga berisiko melahirkan subjektivitas berlebihan. Oleh karena itu, penguatan pedoman peradilan, konsistensi putusan, serta pendidikan HAM bagi aparat penegak hukum menjadi kebutuhan agar living law tidak berubah menjadi living uncertainty.

Baca Juga  Catatan Politik Bamsoet: Dari Komitmen Investasi Asing, Presiden Buka Peluang Ciptakan Lapangan Kerja

 

Menjaga Arah Pembaruan Hukum Pidana

 

KUHP Nasional pada dasarnya membuka peluang besar untuk membangun hukum pidana yang lebih manusiawi dan kontekstual. Pengakuan terhadap hukum yang hidup dapat menjadi jembatan antara norma negara dan realitas sosial, selama dijalankan dengan kehati-hatian dan kesadaran penuh akan risiko penyalahgunaan. Hak sipil dan HAM harus tetap menjadi kompas utama. Tanpa itu, pembaruan hukum pidana justru dapat menjauh dari tujuan awalnya: melindungi martabat manusia dan menciptakan keadilan. Implementasi KUHP Nasional tidak hanya ditentukan oleh teks normatifnya, tetapi oleh cara ia diterjemahkan dalam praktik. Living law seharusnya memperkaya keadilan, bukan mengaburkan kepastian. Di situlah tantangan besar pembaruan hukum pidana Indonesia hari ini dan di situlah pula integritas negara hukum diuji.

 

Referensi:

 

  1. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.
  2. Satjipto Rahardjo, Hukum dan Masyarakat, Bandung: Angkasa, 2009.
  3. Muladi, Demokrasi, Hak Asasi Manusia, dan Reformasi Hukum di Indonesia, Jakarta: Habibie Center, 2002.
  4. Komnas HAM RI, Catatan Kritis terhadap KUHP Baru, Jakarta, 2022.

 

Penulis: Derry Yusuf Hendriana

Marinews

Artikel Lainnya

Peristiwa

Daerah