Jumat, Februari 6, 2026
spot_img
spot_img
spot_imgspot_img

Top News

Nasional

Kriminal

DPD KAI Jabar: KUHP & KUHAP yang Baru Juga Perkuat Kewenangan Advokat

spot_img

Reportika.id || Bandung – Indonesia kini memiliki dasar hukum pidananya sendiri, yaitu KUHP dan KUHAP yang resmi berlaku awal tahun 2026 ini. Kongres Advokat Indonesia turut menjadi entitas yang berperan aktif berkontribusi positif baik dari sisi diskursus hingga menyampaikan banyak masukan khususnya terkait dunia advokat pada undang-undang tersebut.

 

Ketua DPD KAI Jawa Barat Adv. Deny M. Ramdhany, S.H., CME., CPCLE., CLMA., CCD mengatakan bahwa KUHP dan KUHAP yang baru ini merupakan tanda peralihan besar kita dari dari sistem hukum kolonial ke pendekatan yang lebih restoratif dan manusiawi.

 

“Dalam KUHP dan KUHAP terjadi perubahan paradigma pidana, penguatan Hak Advokat, serta regulasi ketat demonstrasi dan kohabitasi,” tuturnya Kamis, 8 Januari 2026 melalui pesan singkat.

Baca Juga  Menteri LH Tegaskan Longsor Cisarua Bandung Barat Jadi Momentum Evaluasi Total Tata Ruang Lanskap

 

Denny menganggap bahwa KUHP yang baru menggeser fokus dan hukuman yang bersifat retributif ke restoratif. “Kita bisa lihat dengan adanya pidana alternatif seperti kerja sosial, rehabilitasi narkotika, dan mediasi untuk memulihkan korban serta pelaku,” terangnya.

 

Selain itu, advokat senior ini juga mengatakan bahwa undang-undang tersebut juga bicara tentang penguatan Hak Advokat. “Dalam KUHAP, KUHAP baru secara signifikan memperkuat peran advokat dalam sistem peradilan pidana terpadu, dengan mengakui Advokat sebagai penegak hukum sejajar dengan polisi, jaksa, dan hakim,” jelasnya.

 

Denny menerangkan bahwa penguatan ini mencakup 11 Hak utama yang legitimate dari praktek sebelumnya, menekankan tranparansi perlindungan HAM dan akuntabilitas proses hukum.

Baca Juga  Update Identifikasi Korban Longsor dan Banjir Bandang di Cisarua, Jumlah Kantong Jenazah Bertambah

 

“Salah satu Hak Dasar Advokat yang dikuatkan dalam KUHAP baru adalah hak untuk memberikan jasa hukum atau bantuan hukum atas permintaan tersangka, terdakwa, saksi atau korban, serta Advokat dapat menghubungi/ berkomunikasi dengan klien kapan saja tanpa batas waktu dan diijinkan hadir dan memberi nasihat selama pemeriksaan serta memastikan klien tidak sendirian menghadapi penyidik,” jelas Denny lebih lanjut.

 

Menurutnya, kewenangan advokat juga diperkuat dengan adanya kemampuan advokat untuk dapat mengajukan keberatan atas intimidasi serta jika ada penyiksaan atau pelanggaran prosedur terhadap klien.

 

“Ini merupakan hal yang wajib dicatat dalam Berita Acara Pemeriksaan (BAP) dan hak ini merupakan kemajuan signifikan dari aturan sebelumnya, karena pertimbangan keberatan memengaruhi penuntutan jaksa dan putusan hakim,” ujarnya.

Baca Juga  Gandeng IWO, Ponpes Ahmad Dahlan Candipuro Gelar Workshop dan Pelatihan Jurnalistik

 

Denny berharap dengan adanya penguatan hak-hak Advokat tersebut, dapat memberikan berbagai keuntungan praktis bagi para advokat di tanah air, khususnya Kongres Advokat Indonesia.

 

Advokat dapat melakukan peningkatan independensi hingga efektifitas pembelaan klien. “Keuntungan atas hak advokat ini memungkinkan Advokat bekerja lebih optimal dalam sistem peradilan pidana terpadu,” tutupnya.

 

Kongres Advokat Indonesia DPD KAI Jawa Barat yang dipimpin Denny juga menjadi salah satu organisasi advokat yang aktif melakukan kajian-kajian serta diskusi ilmiah tentang KUHP dan KUHAP. Hal ini merupakan tanggung jawab sosial secara profesi dan organisasi.

 

Sumber: Kongres Advokat Indonesia (KAI) DPD Jawa Barat

Artikel Lainnya

Peristiwa

Daerah