Reportika.id || Kota Bekasi – Seorang Oknum PNS Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Bekasi yang diduga menggunakan nikah siri pada pertengahan bulan agustus 2025 lalu kini menuai pertanyaan.
Pasalnya, menurut surat yang diterima oleh JRW, (Istri dah oknum PNS Dinas LH Kota Bekasi), sanksi yang seharusnya diterima oleh SND (Oknum PNS Dinas LH Kota Bekasi/Pelaku nikah siri) tak sesuai dengan bunyi pada surat tersebut.
dimana pada poin ke-2 dan ke-3 surat dari BKPSDM tersebut disebutkan jika SND telah melakukan pelanggaran berat.
“Berdasarkan hasil klarifikasi dan permintaan keterangan dan bukti pendukung yang ada, bahwa sdr. SND terbukti telah melakukan pelanggaran peraturan pemerintah no 10 tahun 1983 tentang izin perkawinan pegawai negeri sipil sebagaimana telah diubah menjadi peraturan pemerintah nomor 45 tahun 1990 tentang perubahan atas peraturan pemerintah no 10 tahun 1983 tentang izin perkawinan dan perceraian pegawai negeri sipil,” Keterangan pada surat dari BKPSDM Kota Bekasi.
“Atas pelanggaran tersebut, sdr. SND telah direkomendasikan untuk diberikan hukuman disiplin sesuai dengan ketentuan yang berlaku,” Tulis surat tersebut pada poin ke-3.

Namun, ketika dikonfirmasi ke BKPSDM kota Bekasi, sanjsi berat yang dimaksud pada surat dengan nomor: 800.1.6.2/4015/BKPSDM.PKA tersebut ternyata berbeda dengan kenyataannya.
“Sudah kita sanksi mas tanggal 6 Januari kemarin, sanksi yang diberikan oleh BKPSDM yaitu sanksi penundaan kelas pangkat selama 12 bulan,” Kata salah satu pegawai BKPSDM Kota Bekasi.
Sementara itu, Kepala Dinas Lingkungan Hidup Kota Bekasi Kiswatiningsih saat dikonfirmasi via WhatsApp menyebut jika persoalan tersebut sudah ditangani BKPSDM Kota Bekasi.
“Sesuai Keputusan BKPSDM,
Sesuai aturan
1. Pelanggaran ringan hukdis oleh atasan langsung
2. Pelanggaran sedang hukdis oleh dinas
3. Pelanggaran berat hukdis oleh BKPSDM
Semua dilakukan sesuai ketentuan yg berlaku dan mengikat ke PNS,” Tulisnya dalam pesan singkat.
Namun terkait apa jabatan SND sekarang, Dinas LH tidak menjelaskan. Sebelumnya, SND bertugas di salah satu UPTD Dinas LH Kota Bekasi.
Sementara itu berdasarkan aturan, PNS yang menikah siri tanpa izin dapat dikenakan sanksi disiplin berat sesuai PP 94/2021 dan PP 53/2010, mulai dari penurunan jabatan setingkat lebih rendah selama 12 bulan, pembebasan dari jabatan, hingga pemberhentian dengan hormat tidak atas permintaan sendiri (PHDP), karena dianggap melanggar aturan izin perkawinan dan dapat dikategorikan sebagai pelanggaran berat, terutama jika tidak ada persetujuan istri sah atau tidak dilaporkan.
Terkait, sanksi yang diberikan boleh BKPSDM JRW selalu istri sah dari SND mengaku kecewa terkait keputusan tersebut.
“Apa penurunan jabatan doang, berarti sanksi sedang dong bukan berat, PNS yang lain nikah siri pecat,” Cetusnya.
Red




