Jumat, Februari 6, 2026
spot_img
spot_img
spot_imgspot_img

Top News

Nasional

Kriminal

Belum Resmi Bercerai, Seorang Oknum PNS Dinas LH Kota Bekasi Sudah Kembali Nikah (Siri)

spot_img

Reportika.id || Kota Bekasi – Seorang Pegawai Negeri Sipil (PNS) di Lingkungan Pemerintah Kota Bekasi berinisial SND telah melakukan nikah siri, padahal status SND tercatat di KUA masih suami sah dari JRW.

 

Berdasarkan kronologis surat yang didapat media dan keterangan narasumber, pernikahan tersebut dilangsungkan pada pertengahan bulan Agustus 2025 lalu.

 

Narasumber menyebutkan, adanya pernikahan tersebut, berawal dari sebuah pertengkaran yang terjadi di dalam rumah tangga SND dan JRW, pada bulan Mei 2025.

 

Berlanjut dengan pisah rumah, hingga jatuhnya talak kepada JRW pada bulan Agustus 2025.

 

Dan pada bulan yang sama (pertengahan bulan Agustus 2025), SND melangsungkan pernikahan Siri dengan seorang perempuan.

 

“Untuk pernikahannya silahkan saja, cuma yang saya pertanyakan status dia sebagai PNS aktif yang tentunya mempunyai aturan tersendiri sebagai seorang Abdi negara,” Pungkasnya.

 

“Sayangnya laporan saya tidak pernah ada perkembangan di BKPSDM, maka sangsi terdapat SND seakan tidak pernah berjalan,” Paparnya.

 

Sebagai seorang istri sah, awalnya JRW tentu berusaha mempertahankan rumah tangganya, namun, pada bulan Juni 2025, SND terlihat di media sosial dengan seorang wanita dengan nama akun Dara Denada.

Baca Juga  Antrian Panjang Pengambilan MBG di SD Aren Jaya 18, Orang Tua Keluhkan Keterlambatan dan Kualitas Menu

 

Ketika ditanya oleh JRW, saat itu SND pun membenarkan foto tersebut, dan mengakuinya hanya sebatas teman.

 

Namun pada bulan Juli 2025, Ketika JNW melaporkan SND ke BKPSDM Kota Bekasi, dihari yang sama SND juga membuat surat izin untuk mengurus perceraian.

 

Dan pada tanggal 14 Agustus, SND datang bersama dengan keluarganya membawa surat Talak yang dibuatnya sendiri. Namun JNW menolak karena terdapat poin yang janggal.

 

“Saya menolak, karena menurut saya ada salahsatu point yang saya anggap janggal, jadi tidak saya tandatangani,” Ujar JNW.

 

“Namun, SND terus berusaha meyakinkan saya jika surat tersebut sesuai dengan format dari pengadilan Agama, dan akhirnya saya menandatangani surat talak tersebut disaksikan oleh kedua pihak keluarga,” Jelasnya.

 

Dua hari setelah surat talak tersebut ditandatangani, SND melangsungkan pernikahan, namun untuk status perceraian resmi nya belum pernah dilaksanakan sampai saat ini.

 

“Masih ada surat nikahnya, namun dia semua yang simpan, kalo ditanya ya alasan terus,” Paparnya.

 

JRW sendiri, telah melakukan pelaporan kepada BKPSDM Kota Bekasi pada 16 Oktober 2025,

Baca Juga  Transformasi Penilaian Kepatuhan, Ombudsman RI Hadirkan Opini Pengawasan Pelayanan Publik Bebas Maladministrasi

 

Dan surat tersebut, mandek alias tidak berjalan atau diduga tidak di proses olah BKPSDM Kota Bekasi. Dan mendapat respon pada 11 Desember 2025.

 

Dimana BKPSDM Kota Bekasi memproses aduan dari JRW, dimana pada poin ke-2 dan ke-3 surat dari BKPSDM tersebut disebutkan jika SND telah melakukan pelanggaran berat.

 

“Berdasarkan hasil klarifikasi dan permintaan keterangan dan bukti pendukung yang ada, bahwa sdr. SND terbukti telah melakukan pelanggaran peraturan pemerintah no 10 tahun 1983 tentang izin perkawinan pegawai negeri sipil sebagaimana telah diubah menjadi peraturan pemerintah nomor 45 tahun 1990 tentang perubahan atas peraturan pemerintah no 10 tahun 1983 tentang izin perkawinan dan perceraian pegawai negeri sipil,” Tulis surat dari BKPSDM Kota Bekasi.

 

“Atas pelanggaran tersebut, sdr. SND telah direkomendasikan untuk diberikan hukuman disiplin sesuai dengan ketentuan yang berlaku,” Tulis surat tersebut pada poin ke-3.

 

Namun sangsi tersebut sampai saat ini belum juga dilaksanakan oleh BKPSDM Kota Bekasi.

 

 

Perlu diketahui, undang-undang Republik Indonesia nomor 1 tahun 2023 tentang Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP) yang baru saja disahkan pada 2 Januari 2026 lalu pada pasal 401 hingga pasal 405, kini relevan untuk menjerat praktik nikah siri dan poligami yang dilakukan tanpa prosedur hukum yang sah.

Baca Juga  Polres Lampung Selatan Ungkap 3 Kasus Narkotika, Sita 118,59 Kg Sabu dan Selamatkan 479.857 Jiwa

 

Dan pelanggaran terhadap ketentuan ini diancam pidana penjara hingga empat tahun enam bulan atau denda kategori IV. “Jika status perkawinan disembunyikan dari pasangan, ancaman pidana meningkat hingga 6 tahun penjara,” demikian bunyi Pasal 401 KUHP baru.

 

Nikah siri pada prinsipnya tidak serta-merta dipidana penjara. Namun, Pasal 404 KUHP mewajibkan setiap orang melaporkan peristiwa perkawinan kepada pejabat berwenang. Pelanggaran kewajiban administratif ini dapat dikenai pidana denda kategori II.

 

Meski demikian, nikah siri dapat berimplikasi pidana lebih berat apabila dilakukan dengan menyembunyikan status perkawinan sebelumnya atau menimbulkan penghalang hukum yang sah.

 

Dan kasus ini bisa saja menjadi ujian bagi penegakan hukum tentang penerapan hukuman yang mengacu pada undang-undang yang baru saja di sah kan tersebut.

 

Hal ini bisa saja berpindah ke tanah hukum, jika penanganan atau penerapan sangsi yang dimaksud pada surat dari BKPSDM tersebut, lambat untuk di lakukan proses pada pelaku.

 

De/Sul

 

 

Artikel Lainnya

Peristiwa

Daerah