Reportika.id || Bekasi – Penjegalan Rumah Dinas Kajari Kabupaten Bekasi Tanggal 19 Desember 2025 lalu, sempat mengagetkan warga Bekasi. Hal itu memicu spekulasi warga terkait keterlibatan Kepala Kejaksaan Negeri Bekasi tersebut dalam pusaran korupsi proyek ijon yang menjerat Bupati Kabupaten Bekasi Ade Kuswara Kunang.
Kejaksaan Agung SY Burhanuddin, kemudian melakukan evaluasi dengan melakukan pencopotan jabatan Eddy Sumarman sebagai kajari Kabupaten Bekasi.
Berdasarkan informasi yang beredar, pencopotan jabatan Kajari Kabupaten Bekasi tersebut berkaitan dengan kasus OTT di Kabupaten Bekasi.
Baca juga:
Kini Eddy Sumarman berstatus nonjob di Kejaksaan agung RI dan tengah menjalani pemeriksaan internal
Dilansir dari Berita Mureks.co.id Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung, Anang Supriatna, membenarkan pencopotan tersebut dalam konferensi pers di Gedung Puspenkum Kejagung, Jakarta Selatan, Rabu (31/12/2025). Anang menegaskan komitmen Kejaksaan Agung dalam menindak indikasi pelanggaran.
“Yang jelas kemarin Pak Jaksa Agung sudah menerbitkan SK baru pergantian. Prinsipnya kami komitmen, setiap terindikasi, apabila terindikasi segera diambil tindakan. Ini salah satu bentuk kita preventif,” ujar Anang Supriatna.
Pencopotan Eddy Sumarman tertuang dalam Surat Keputusan Jaksa Agung Republik Indonesia Nomor KEP-IV-1734/C/12/2025 yang ditandatangani oleh Jaksa Agung Muda Bidang Pembinaan, Hendro Dewanto, pada 24 Desember 2025. Posisi Kajari Kabupaten Bekasi kini diisi oleh Semeru, yang sebelumnya menjabat sebagai Asisten Intelijen pada Kejaksaan Tinggi (Kejati) Kalimantan Utara.
Red




