Reportika.id || Bekasi – Koalisi Masyarakat Sipil yang tergabung dalam LSM KOMPARASI dan LSM KOMPI resmi melayangkan nota keberatan dan permohonan supervisi kepada Kejaksaan Tinggi Jawa Barat.
Langkah hukum tersebut diambil menyusul terbitnya surat Kejaksaan Negeri Kota Bekasi NomorB-8236/M.2.17/dek.112/2025 tertanggal 1 Desember 2025 yang menghentikan penyelidikan dugaan korupsi penyertaan modal tiga BUMD senilai Rp.43 miliar dengan dalih sekedar permasalahan administratif.
Berdasarkan temuan LHP BPK RI Perwakilan Jawa barat, pemerintah Kota Bekasi telah mencairkan dana kepada BPR Syariah Patriot sebesar Rp. 5 miliar, Perumda Tirta Patriot Rp. 35 miliar, dan PT.Sinergi Patriot Bekasi Rp. 3 miliar tanpa adanya landasan peraturan daerah tentang penyertaan modal.
Koalisi menilai penghentian perkara oleh Kejari Kota Bekasi dengan alasan kekosongan regulasi teknis merupakan sebuah sesat pikir hukum yang mengerdilkan tindak pidana menjadi urusan birokrasi.
Baca juga:
APBD Kabupaten Bekasi 2026 Capai Rp7,7 Triliun, Infrastruktur Tetap Prioritas
Ketua Umum LSM KOMPARASI, Hendry Irawan, menegaskan bahwa pencairan dana puluhan miliar tanpa dasar peraturan daerah adalah pelanggaran berat terhadap pasal 41 ayat (5) UU Nomor 1 Tahun 2004, pasal 333 ayat (1) UU Nomor 23 Tahun 2014, dan pasal 21 ayat (5) PP Nomor 54 Tahun 2017.
“Kami melihat ada upaya paksa dalam mencairkan anggaran ditengah kondisi fiskal yang tidak sehat, dan momentum politik jelang Pilkada. Menilai tindakan ugal-ugalan ini sebagai masalah administrasi adalah bentuk penghinaan terhadap nalar hukum. Jika regulasi tidak ada, uang negara dilarang keluar. Memaksanya adalah korupsi, bukan sekedar salah ketik administrasi,” ujar Hendry dengan nada tajam.
Senada dengan hal tersebut, Ketua Umum LSM KOMPI, Ergat Bustomy, menyoroti adanya indikasi pembiaran dan ketidak inginan Kejari Kota Bekasi dalam menyentuh aktor intelektual dibalik aliran dana tersebut. Menurutnya, alat bukti surat berupa LHP BPK sudah sangat terang benderang untuk menaikan status perkara ketahap penyidikan.
“Kejari Kota Bekasi seolah-olah tidak menghiraukan fakta bahwa batas waktu 60 hari rekomendasi tindak lanjut BPK telah lewat tanpa adanya Perda yang sah. Kami mendesak Kejati Jabar segera melakukan eksaminasi dan mengambil alih perkara ini. Jangan sampai publik berasumsi bahwa Kejaksaan menjadi pelindung bagi kebijakan yang menabrak Undang-Undang,” tegas Ergat.
LSM KOMPARASI dan LSM KOMPI berkomitmen akan terus mengawal kasus ini hingga ketingkat Kejagung dan KPK, jika tidak ada tindakan tegas dari Kejaksaan Tinggi Jawa Barat. Bagi koalisi, transparansi daerah adalah harga mati yang tidak bisa ditawar dengan dalih kekosongan regulasi.
Red
Pres release: Sekber (LSM KOMPARASI dan LSM KOMPI)




