Sabtu, Februari 7, 2026
spot_img
spot_img
spot_imgspot_img

Top News

Nasional

Kriminal

Analisis dan Kajian Pasca OTT KPK di Bekasi, Penunjukan Plt Bupati, PR dan Tantangan Pemerintahan Bekasi kedepan

spot_img

Oleh : Direktur AMPUH INDONESIA & PRAKTISI HUKUM.

 

Penunjukan Wakil Bupati Bekasi dr. Asep Surya Atmaja sebagai Pelaksana Tugas (PLT) Bupati pasca OTT KPK terhadap Ade Kuswara Kunang pada 18 Desember 2025 diatur Pasal 76 ayat (3) UU No. 23/2014 tentang Pemerintahan Daerah jo Permendagri No. 80/2015, memastikan kontinuitas pemerintahan sambil Kemendagri proses pemberhentian sementara bupati.

 

 

Tantangan Pemerintahan Bekasi ke Depan

PLT menghadapi risiko destabilisasi politik dan administratif pasca OTT suap ijon Rp9,5 miliar:

Baca Juga  Kasus Pengeroyokan Oknum DPRD Bekasi, Publik Pertanyakan Ketegasan Polisi

 

Tantangan | Dampak Potensial | Strategi Mitigasi.

 

Stabilitas Politik

Deadlock DPRD (PDIP-Partai Buruh dan pengusung) tolak Raperda APBD 2026, reshuffle pra-pilkada 2026. Audiensi DPRD dan Kemendagri untuk persetujuan sementara.

 

Audit Keuangan

Kerugian negara Rp36 miliar+ dari kasus tunjangan/NPCI/ijon; BPKP teliti proyek disegel KPK. Audit forensik internal + laporan BPK dalam 14 hari per UU 17/2003 Keuangan Negara.

 

Kepercayaan Publik

 

Sorotan media atas korupsi struktural, mogok ASN akibat trauma, Transparansi via e-budgeting dan LAPOR!, sosialisasi integritas.

Baca Juga  Pemkab Bekasi Siap Kolaborasi Dukung Proyek Rusun Subsidi Meikarta

 

Kontuinitas Layanan

Penundaan proyek infrastruktur, evaluasi hibah APBD 2025, Tim transisi Sekda/Bappeda fokus pelayanan dasar.

 

Hukum Lanjutan 

Ekspansi penyidikan KPK jerat ASN lain, tuntutan DPRD pemberhentian permanen. MoU KPK/KeJati untuk pencegahan.

 

Menurut Direktur AMPUH INDONESIA Joni Sudarso, S.H.,M.H.,c.PLS, Tekankan: PLT Bupati Bekasi wajib prioritaskan stabilitas administrasi per Pasal 65 ayat (3) UU Pemda, tapi wewenang terbatas tanpa persetujuan DPRD untuk pergantian pejabat tinggi;

 

  • Potensi pemberhentian permanen Bupati jika vonis inkrah;
  • Pakar pemerintahan UMSIDA (kasus serupa) sarankan: Bentuk satgas anti-korupsi kolaborasi KPK-DPRD, percepat RAPBD 2026 dengan Provinsi Jabar untuk hindari defisit;
  • Wakil Bupati/PLT Asep tegaskan pemerintahan tetap normal, fokus percepatan pembangunan meski ruang bupati disegel;
  • Keberhasilan Plt Bupati jadi Tolak ukur dari kelancaran PILKADES SERENTAK Tahun 2026 tanpa korupsi baru dan Money politik
Baca Juga  Hadiri Undangan Pengelolaan Sampah di Jepang, Bupati Egi: Modal Strategis Untuk Dikembangkan di Lamsel

 

Ramzi

Artikel Lainnya

Peristiwa

Daerah