Reportika.id || Kabupaten Bekasi — Program “Sekolah Gratis” yang selama ini digembar-gemborkan Pemerintah Kabupaten Bekasi kembali dipertanyakan. Di SD Negeri Sukarukun 01, Kecamatan Sukatani, pengambilan rapor siswa justru diduga menjadi ladang pungutan liar (pungli) yang membebani orang tua murid.
Sejumlah wali murid mengaku diwajibkan membayar Rp100 ribu per siswa dengan rincian Rp50 ribu untuk penebusan rapor dan Rp50 ribu untuk sampul rapor.
Uang tersebut dikumpulkan melalui orang tua yang ditunjuk langsung oleh guru di masing-masing kelas.
Informasi ini diperoleh dari beberapa narasumber yang merupakan orang tua siswa SDN Sukarukun 01. Demi alasan keamanan, seluruh narasumber meminta identitas mereka dirahasiakan. Kepada wartawan, mereka turut menyerahkan bukti berupa foto, video, dan rekaman suara saat proses pengumpulan uang berlangsung di ruang kelas.
Salah seorang wali murid menuturkan, praktik pungutan itu semakin terasa menekan setelah adanya rapat orang tua siswa yang digelar pada Rabu (17/12/2025). Dalam pertemuan tersebut, menurut pengakuannya, hadir pihak Koordinator Wilayah (Korwil) Dinas Pendidikan Kabupaten Bekasi.
“Saat rapat itu, kami dijelaskan kalau nebus rapor memang wajib bayar Rp100 ribu. Dibilang untuk rapor dan sampul. Setelah itu kami jadi takut, apalagi katanya ada ancaman. Saya benar-benar takut, Pak,” ujar narasumber melalui pesan WhatsApp, Jumat (19/12/2025).
Ia mengaku, sebagian orang tua akhirnya memilih diam karena merasa tertekan. Beberapa bahkan meninggalkan ruang rapat lebih awal.
“Kami semua takut bersuara. Setelah rapat itu, uang mulai dikumpulkan. Ada yang bayar langsung, ada juga yang dicicil. Bahkan ada yang dipotong dari tabungan siswa,” ungkapnya.
Narasumber tersebut kembali menegaskan agar identitasnya tidak dipublikasikan.
“Tolong privasi saya dijaga. Saya sumpah takut banget,” ucapnya.
Keluhan serupa juga disampaikan wali murid lain yang tinggal di Perumahan Pilar Gading Mas, Sukarukun. Ia mengaku memiliki dua anak yang duduk di kelas 3 dan kelas 6 SDN Sukarukun 01.
Menurutnya, pungutan Rp100 ribu per anak sangat memberatkan, terlebih dalam kondisi ekonomi saat ini.
“Saya sebenarnya sayang sama pihak sekolah. Tapi nominal segitu besar sekali buat kami. Karena wajib nebus rapor, sampai Jumat pagi saya belum bisa ambil rapor. Saya memang tidak punya uang, apalagi anak saya dua-duanya sekolah di situ,” tuturnya dengan nada sedih.
Sementara itu, Kepala SDN Sukarukun 01 saat dikonfirmasi membantah adanya unsur pemaksaan. Ia menyebut pertemuan orang tua murid tersebut disaksikan langsung oleh Korwil Dinas Pendidikan.
“Tidak ada kata-kata pemaksaan untuk bayar uang rapor. Korwil hanya menyampaikan agar ada sinergi antara guru dan orang tua murid. Tidak ada penekanan apa pun,” kata Kepala Sekolah melalui sambungan telepon.
Ia menegaskan, pihak sekolah hanya menjalankan tugas sesuai petunjuk pelaksanaan (juklak) dan petunjuk teknis (juknis) yang berlaku.
“Kami menjalankan aturan. Tidak ada ancaman atau tekanan,” pungkasnya.
Hingga berita ini diturunkan, bukti rekaman suara dan video yang dikirimkan oleh orang tua murid telah disimpan sebagai bahan pendalaman lanjutan.
Sul













