Unjuk Gigi Penegakkan Hukum, Bekasi di Pusaran Korupsi

Oleh : D. Sugiarto

Media Reportika

 

Reportika.id || Masih bulan Desember ini, tepatnya tanggal 9 Desember 2025, Pemerintah Daerah Kabupaten Bekasi merayakan Hari Anti Korupsi Sedunia atau lebih dikenal sebagai HAKORDIA.

 

Sayangnya, HAKORDIA yang dirayakan oleh Pemkab Bekasi seakan hanya seremonial belaka, dan penuh kepalsuan.

 

Bagaimana tidak, ditahun 2025 ini, badai besar melanda Kabupaten Bekasi. Meski tak dilakukan di tahun 2025 ini, setidaknya tahun 2025 menjadi ajang Unjuk Gigi penegakkan hukum terhadap budaya bejat korupsi di tubuh pemerintahan Kabupaten Bekasi.

 

Pertama, 27 November 2025 Polres metro Kabupaten Bekasi menetapkan Ketua NPCI (National Paralympic Committee of Indonesia), ditangkap Polisi atas kasus korupsi dana hibah, dengan kerugian negara mencapai 7,1 miliar rupiah, dua orang jadi tersangka.

 

Kedua, Kejaksaan Tinggi Jawa Barat menetapkan RAS (Mantan Sekwan) dan Soleman (Anggota DPRD) sebagai tersangka kasus Tunjangan Perumahan DPRD, Kerugian negara mencapai 20 miliar rupiah.

 

Ketiga, Operasi KPK menjerat pucuk pimpinan Kabupaten Bekasi, Yakni Bupati Bekasi Ade Kuswara kunang, Ayahnya (H.kunang) dan delapan orang lainnya, dalam kasus korupsi, yang kerugiannya belum terperinci oleh KPK.

 

Tentu ini menjadi pukulan berat bagi Kabupaten Bekasi. Pasalnya, Ade Kuswara kunang bukan Bupati yang pertama yang terjerat masalah korupsi.

 

Sebelumnya di tahun 2018, Neneng Hashanah Yasin yang saat itu Bupati Bekasi, juga terjaring operasi KPK, dalam kasus suap Meikarta.

 

Tentu ini menjadi hal yang sangat ironi, dimana istilah PENCEGAHAN KORUPSI seakan tidak berlaku di daerah yang dikenal pusat industri terbesar se-Asia tenggara ini.

 

Yang ada, Budaya korupsi yang mengakar, hingga menjerat pucuk pimpinan, dan pejabat dibawahnya, serta orang-orang penting di Kabupaten Bekasi.

 

Ironis, dengan anggaran pendapatan belanja sebesar 8,3 Triliunan di tahun 2025. Memang cukup fantastis, seakan tikus-tikus mencari celah untuk mencaplok uang rakyat, mengabaikan segala peringatan, mengakali dan merampok uang rakyat hingga berakhir dijebloskan kedalam jeruji besi.

 

Tentu ini menjadi tontonan dan kabar yang tidak sehat bagi warga Bekasi, dimana banyak warga berharap di kepemimpinan Ade Kuswara kunang, seorang figur muda, cerdas, gagah dan kaya Bekasi tampak berbenah, dengan melakukan berbagai normalisasi, sampai mendapatkan julukan RAJA BONGKAR dari Gubernur Jawa barat Dedi mulyadi.

 

Sayangnya, harapan masyarakat harus sirna, dimana gelombang korupsi menerpa, operasi KPK di Bekasi menjerat Putra Bekasi si Raja Bongkar, hingga menguak cerita pilu tahun 2018, dimana saat itu, hal yang sama terjadi, Bupati Bekasi Digelandang KPK.

 

Hingga Bekasi mengalami tujuh kali pergantian kepemimpinan melalui Plt, Pj (Penjabat) yang penuh drama.

 

Tentunya, masyarakat Bekasi mengapresiasi langkah penegakkan hukum, baik itu KPK, Kepolisian maupun Kejaksaan, untuk memberantas Korupsi di Indonesia. Namun Langkah pencegahan dan pengawasan pun tak bisa ditinggalkan. Pengawasan terhadap potensi terjadinya korupsi harus dilakukan melalui berbagai cara, agar potensi korupsi yang dapat merugikan negara tidak terjadi.

 

Red

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *