Diduga Peras Pedagang, Oknum Kabid Disperindag Kota Bekasi Bikin Malu

Reportika.id || Kota Bekasi — Aroma praktik pemerasan di tubuh Dinas Perdagangan dan Perindustrian (Disdagperin) Kota Bekasi kian menguat setelah seorang oknum Kepala Bidang (Kabid) berinisial JAS diduga meminta uang secara sistematis kepada pedagang dan pengelola fasilitas pasar. Nilai yang diduga dipungut mencapai ratusan juta rupiah, dengan modus yang disebut korban berlangsung berulang dan tanpa batasan.

Dugaan ini mencuat setelah pedagang membuka suara dan menunjukkan bukti transfer hingga puluhan juta rupiah. Sejumlah korban mengaku tertekan, namun tetap memberanikan diri memberikan keterangan meski dihantui rasa takut terhadap potensi intimidasi lanjutan.

Upaya konfirmasi dilakukan wartawan melalui pesan singkat. Namun alih-alih menjawab secara langsung, JAS justru mengirimkan sebuah video yang diklaim sebagai klarifikasi.

“Saya ada rapat lagi, disimak dulu videonya,” tulisnya, Kamis (11/12/2025), sambil menunda konfirmasi tatap muka yang sebelumnya ia janjikan.

Sehari kemudian, JAS kembali mengalihkan klarifikasi dengan menyarankan wartawan untuk menemui Kepala pasar terlebih dahulu.

“Disimak saja videonya. Itu buat barang bukti bahwa saya tidak ada niat terkait pemerasan,” ujarnya.

Baca juga :

Dalam video tersebut, ia tampak menggiring narasi dengan menghadirkan beberapa orang yang disebutnya sebagai narasumber yang tahu persoalan. JAS bahkan mengirimkan pesan audio yang bernada mengintimidasi:

“Saya sudah tahu siapa yang mengirim bukti transfer. Saya tahu semuanya.”

Saat ditemui di Gedung Pemerintah Kota Bekasi, Rabu (10/12/2025), JAS secara tegas meminta wartawan mengungkap identitas sumber informasi dugaan pemerasan.

“Sumbernya siapa dulu—biar jelas,” katanya.

Permintaan tersebut tentu bertentangan dengan prinsip kerahasiaan narasumber dalam kode etik jurnalistik.

Setelah wartawan menolak, JAS menduga informasi berasal dari pengelola MCK.

“Itu pengelola MCK. ‘J’ jual MCK ke pengelola sekarang, duitnya saya pakai,” kilahnya.

Ia juga mengaku bahwa uang yang diterimanya merupakan “pinjaman” dari pemilik MCK sebelumnya.

“J itu saudara saya. Jual-beli WC Rp200 juta, baru ngasih Rp 80 juta,” ucapnya, sambil menuding kepala unit pasar sebagai pihak yang membocorkan informasi.

Kesaksian Korban: Diminta Rp200 Juta, Sudah Masuk Hampir Rp150 Juta

Salah satu korban, R, mengaku permintaan uang yang dilakukan JAS tidak wajar dan dilakukan tanpa batasan jelas.

“Saya dimintai uang seperti tidak ada ujungnya. Gak ada batasan,” kata R.

Total permintaan disebut mencapai Rp200 juta, dan korban mengaku sudah menyerahkan hampir Rp150 juta, baik melalui transfer maupun tunai.

“Yang besar di-transfer, yang kecil cash,” jelasnya.

R menambahkan, alasan yang dipakai untuk meminta uang selalu terkait keamanan atau pengelolaan fasilitas, tanpa dokumen resmi apa pun. Bahkan, ia beberapa kali mendapat ancaman.

“Kalau saya gak bisa bayar, ya dibongkar,” tegasnya.

Menurut R, praktik permintaan uang baru terjadi sejak JAS menjabat sebagai Kabid.

“Sebelumnya aman. Harapan saya diurus sesuai aturan, jangan memeras,” ujarnya.

Korban lain berinisial H mengungkapkan, banyak pedagang merasa cemas karena dimintai uang dan di intimidasi. Mereka khawatir fasilitas atau lapak dagangan akan dibongkar jika tak memenuhi permintaan.

“Pedagang resah semua. Banyak yang takut karena kalau gak ngasih, dagangannya bisa dibongkar,” ungkap H.

H sendiri mengaku pernah memberikan Rp5 juta dan sebelumnya Rp15 juta. Banyak pedagang lain menyerahkan uang secara diam-diam karena takut mendapat tekanan.

“Pedagang itu jangankan ratusan juta, sejuta saja susah,” ujarnya.

Ia menegaskan, praktik pungutan liar membuat beberapa pedagang memilih angkat kaki karena tak sanggup mengikuti tuntutan.

“Pedagang cuma minta pasar aman, tertib, tanpa pungutan liar dari Kabid,” lanjutnya.

Selain dugaan pemerasan oleh JAS, sejumlah pedagang menyebut seorang Kepala Unit Pasar berinisial FH diduga ikut berperan sebagai penghubung dalam alur permintaan uang.

Nama FH disebut sebagai pihak yang sering menyampaikan tekanan, sekaligus menjadi jalur komunikasi bagi JAS dalam mengatur pungutan terhadap pedagang.

Dugaan ini semakin memperkuat adanya skema pemerasan yang berjalan terstruktur dalam lingkup unit pasar.

Hingga berita ini diturunkan, belum ada keterangan resmi dari Disdagperin Kota Bekasi terkait dugaan pemerasan tersebut. Publik menantikan langkah tegas pemerintah daerah untuk menindaklanjuti laporan para pedagang dan memastikan tidak ada praktik penyalahgunaan wewenang di lingkungan Dinas.

Leman

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *