Reportika.id || Karawang, Jabar – Kades Jujun atau Lurah Jujun terus mencuri perhatian publik. Hal itu karena lurah Jujun dianggap berani melakukan penertiban bangunan liat disepanjang aliran sungai di wilayah Desa Wadas, Kecamatan Telukjambe timur Kabupaten Karawang.
Terlebih Jujun mendapatkan dukungan langsung dari Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi, untuk menertibkan bangunan liat di sepanjang jalan interchange Karawang Barat.
Baca juga :
Belakang, ada pihak yang melaporkan kegiatan tersebut, baik itu pihak yang mengklaim sebagai pemilik tanah waris, yang melaporkan lurah Jujun melakukan pengrusakan ke Polres Karawang.
Baru-baru ini, sekelompok orang yang menamakan diri dari KAMI (Koalisi Aksi Menyelamatkan Indonesia), melaporkan KDM dan Lurah Jujun ke KPK atas tuduhan dugaan korupsi ada normalisasi tersebut. (Koalisi Aksi Menyelamatkan Indonesia), melaporkan KDM dan Lurah Jujun ke KPK atas tuduhan dugaan korupsi ada normalisasi tersebut.
Melalui chanel media sosialnya, LURAH JUJUN CHANEL, Kepala Desa berambut putih itu menyangkal semua tuduhan yang diarahkan kepadanya.
“Saya dilaporkan, atas dugaan pengrusakan, dan dilaporkan lagi korupsi, saya tidak merasa,” Jelas Jujun salah chanel youtube miliknya.
“Saya hanya menata tanah PJT dan BBWS, saya sebagai pemerintah yang paling bawah harus mengikuti, ini kan program provinsi,” Ucapnya dalam potongan video di chanel youtube pribadinya.
Selasa malam, 3/12/2025 dengan didampingi oleh beberapa orang Lawyer dari tim Jabar Istimewa Karawang, Kades Jujun resmi melaporkan salah satu akun yang dianggap melakukan telah pelanggaran UU ITE, dengan menyampaikan informasi jika Kades Jujun telah melakukan Korupsi di dalam video akun tersebut.
“Malam ini kami menyambangi direktorat Cyber Polda Jabar, untuk melaporkan salah satu akun, yang diduga telah melakukan pelanggaran terhadap klien kami (Lurah Jujun). Bentuk pelanggarannya telah beredar satu video, dimana video itu telah menuduh klien kami, melakukan tindak pidana korupsi dalam kasus penertiban bangunan liar di karawang,” Jelas Ketua tim Lawyer Jabar Istimewa Jutek Bongso kepada wartawan.
“Padahal sebagaimana kita tahu, beliau (Lurah Jujun) menjalankan kebijakan dari pemerintah Provinsi Jawa Barat, padahal pemerintah provinsi Jawa Barat, melaksanakan penertiban itu untuk mencegah bencana yang akan timbul, jika tidak dilakukan penertiban segera. Dan pemerintah memandang perlu untuk melakukan penertiban itu,” Jelasnya.
“Dan perlu diketahui, jika kegiatan tersebut bukan merupakan sebuah proyek, makanya tidak ada papan proyek. Ini adalah kegiatan pemeliharaan rutin, hanya sewa alat, anggarannya adalah anggaran rutin, hanya operasional, hanya tukang, dan itu ditanggung dari biaya operasional dinas pengairan yang memang ada dan sudah disiapkan untuk pemeliharaan saluran air,” Sambungnya.
“Ini karena bukan proyek pemerintah, makanya salah jika menuduh tidak ada plang proyek dan telah menuduh seolah-olah korupsi, jadi itu adalah satu pelanggaran berat. Jadi kami sudah serahkan ini ke Polda Jawa Barat, untuk memproses ini,” Tutupnya.
Red













