Pelaksana Proyek di SD Negeri Sawah Baru Ciasem Kangkangi UU K3

Reportika.id || Subang, Jabar – Pekerjaan rehabilitasi sedang/berat ruang kelas SD Negri Sawah Baru Kecamatan Ciasem Kabupaten Subang- Jabar, dengan pelaksana kegiatan CV. Ilham Saudara Abadi, dengan nilai kontrak Rp. 169.474.000,- sumber dana dari APBD Kab/APBD Prov/DAU/DAK tahun 2025, nomor kontrak 000.3.2/257-SPK.0051/Bid.SD/2025, yang tertulis di papan informasi proyek.

 

Sayangnya, dalam pelaksanaan pekerjaan, nampak para pekerja tidak memakai Alat Pelindung Diri (APD), limbah material bekas tidak dibatasi oleh polis line K3, sehingga patut diduga pekerja tidak didaftarkan asuransi ketenagakerjaan.

 

Selain itu ada kecurigaan jiga upah para pekerja proyek tersebut di bawah standar ketentuan, serta ada dugaan jika pekerja tidak memiliki Sertifikat Kompetensi Kerja (SKK).

 

Selain itu, di lokasi pekerjaan, tidak ada pelaksana dan pengawas, dan tidak ada orang ahli K3.

 

Berdasarkan data Kementrian Pekerjaan Umum, Lembaga Pengembangan Jasa Kontruksi, bahwa CV. Ilham Saudara Abadi beralamat di Dusun Cidahu RT. 003/001 Kelurahan Cidahu Kecamatan Pagaden Barat Kabupaten Subang- Jabar, Rizki Prayitno sebagai Direktur dengan nomor telepon 0812954249xx.

 

Nomor telepon 0812954249xx tidak ada WhatsApp nya, wartawan pun berusaha mengkonfirmasi lewat di telepon langsung dan SMS, akan tetapi tidak aktip bahkan jawaban SMS gagal tidak terkirim, Senin 01 Desember 2025.

 

Menyikapi hal tersebut, Sekretaris LSM Bhineka A. Suryani menyebut jika perusahaan tersebut (CV. Ilham Saudara Abadi) telah melakukan kebohongan publik, karena mencantumkan nomor telepon yang tidak bisa dihubungi.

 

“Saya kira perusahaan itu (CV. Ilham Saudara Abadi) tidak profesional. Karena mencantumkan no telepon yang tidak aktif, jadi saya anggap CV. Ilham Saudara abadi telah melakukan kebohongan publik, karena data di kementerian PUPR itu data perusahaan yang seharusnya bisa di Akses oleh publik,” Tandasnya.

Baca Juga :

 

“Soal pekerjaan saya lihat tidak bagus-bagus amat, lihat saja dilapangan apakah pekerjaan tersebut sesuai dengan spesifikasi, atau para pekerja nya sudah taat K3, lihat sendiri lah,” Jelasnya.

 

“Saya tahu kok, Selain di sekolah tersebut CV. Ilham Saudara Abadi mendapatkan banyak pekerjaan di tempat sekolah yang lain, dan diduga CV tersebut dikendalikan oleh orang tua nya, dari Direktur Utamanya,” pungkasnya.

 

Catatan :

 

Praktek dilapangan terkait dengan standarisasi keselamatan kerja, seringkali ditemukan perusahaan penyedia jasa, mengabaikan tentang K3, hal itu terlihat dari para pekerja yang tidak dilengkapi oleh APD, seperti rompi, helm dan sepatu.

 

Padahal, hal itu tertuang kelas dalam peraturan tentang Keselamatan Kerja.

 

  • Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1970 tentang Keselamatan Kerja: Menjadi dasar hukum K3 di semua sektor, termasuk kewajiban perusahaan menyediakan lingkungan kerja yang aman dan sehat, penyediaan alat pelindung diri (APD), dan penyelenggaraan pelatihan K3.
  • Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2017 tentang Jasa Konstruksi: Menegaskan pentingnya penerapan K3 dalam jasa konstruksi dan mewajibkan semua pihak yang terlibat untuk mematuhi aturan K3 konstruksi demi melindungi pekerja.
  • Peraturan Pemerintah Nomor 50 Tahun 2012 tentang Sistem Manajemen Keselamatan dan Kesehatan Kerja: Mewajibkan perusahaan memiliki sistem manajemen K3 yang terstruktur dan efektif untuk mencegah kecelakaan dan penyakit akibat kerja.
  • Permen PUPR No. 10 Tahun 2021 tentang Sistem Manajemen Keselamatan Konstruksi: Mengatur penerapan K3 secara spesifik dalam industri konstruksi dengan pendekatan berbasis risiko. Ini mencakup kewajiban penerapan K3 sejak tahap perencanaan hingga pelaksanaan, penunjukan petugas K3, pelaporan rutin, dan pengelolaan kesehatan kerja.

 

Sampai berita ini diterbitkan, belum ada penjelasan dari pihak CV. Ilham Saudara abadi.

 

 

 

Winata

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *