Reportika.id || Kabupaten Bekasi — Kasus dugaan pengeroyokan yang menyeret seorang oknum anggota DPRD Kabupaten Bekasi kembali mencuat dan memanas. Kuasa hukum korban, Lusita Toha, mendatangi Polres Metro Bekasi pada Kamis (28/11) untuk menagih kejelasan pelimpahan laporan dari Polda Metro Jaya, sekaligus memastikan kasus tidak berjalan di tempat.
Lusita menyebut penyidik Polres telah memeriksa empat saksi dari lokasi kejadian—dua waiter dan dua security—serta memanggil saksi tambahan pekan depan. Korban, Fendi (41), sebelumnya melapor setelah dikeroyok di Restoran Shao Kao, Cikarang, pada 29 Oktober 2025. Insiden disebut meledak hanya gara-gara tatapan mata antara Fendi dan terlapor berinisial N, yang diduga sedang pesta minuman keras bersama belasan rekannya.
Akibat serangan itu, Fendi mengalami luka serius: memar di kepala, benjol di mata, hingga pendarahan di wajah dan lengan. Barang bukti berupa visum, laporan awal, serta rekaman CCTV sudah diserahkan ke penyidik untuk memperkuat kronologi.
Kapolres Metro Bekasi, Kombes Pol Mustofa, memastikan kasus ini ditangani Polres dengan dugaan pasal pengeroyokan dan penganiayaan—Pasal 170 dan 351 KUHP. Hingga kini enam saksi telah diperiksa, dan penyidik tengah menelusuri rekaman CCTV untuk memetakan rangkaian kejadian secara detail.
Kuasa hukum korban menegaskan tak ada ruang negosiasi atau perdamaian dalam perkara ini. Mereka meminta proses hukum ditegakkan setegas-tegasnya, memastikan pihak mana pun yang terlibat—termasuk oknum berjabatan—harus mempertanggungjawabkan perbuatannya sesuai hukum yang berlaku.
Sule




