Rabu, Februari 11, 2026
spot_img
spot_img
spot_imgspot_img

Top News

Nasional

Kriminal

Home Industri Sabun Palsu di Pondok Melati Digerebek, Omzet Tembus Rp1 Miliar

spot_img

Reportika.id || Bekasi – Satuan Reserse Kriminal Polres Metro Bekasi Kota menggerebek sebuah home industri pembuat sabun dan pewangi pakaian palsu di kawasan Pondok Melati, Kota Bekasi, Jawa Barat, Jumat siang. Dalam operasi tersebut, polisi mengamankan pemilik berinisial ROH bersama 20 karyawannya, serta menyita ribuan produk siap edar.

 

Dalam penggerebekan, polisi juga menemukan mesin cetak kemasan berbagai merek, puluhan jeriken dan drum berisi cairan kimia, serta ribuan botol sabun dan pewangi pakaian palsu.

Baca Juga  Apel Pagi Gabungan Kecamatan Bantar Gebang Dirangkai Pemberian Cenderamata untuk Anggota Satlinmas Purna Tugas

 

Pengungkapan kasus ini bermula dari laporan warga yang curiga dengan produk yang dijual jauh lebih murah dan kualitasnya tidak sesuai merek asli. Setelah penyelidikan, polisi memastikan bahwa praktik produksi sabun palsu tersebut sudah berjalan sekitar tiga bulan.

 

Kapolres Metro Bekasi Kota, Kombes Pol Kusumo Wahyu Bintoro, mengatakan pelaku memalsukan berbagai merek sabun cair dengan mencetak kemasan menyerupai produk asli. Sementara bahan baku sabun dibeli bebas dari toko kimia di wilayah Bekasi.

Baca Juga  HMI di Persimpangan Zaman: Refleksi 79 Tahun Kaderisasi dan Pengabdian

 

“Awalnya produk hanya dijual di lingkungan sekitar. Karena kurang laku, pelaku kemudian mencetak kemasan berbagai merek terkenal dan memasarkannya secara online,” ujar Kusumo.

 

Dari penjualan tersebut, omzet pelaku diduga mencapai sekitar Rp1 miliar.

 

Saat ini penyidik masih menelusuri jalur distribusi dan kemungkinan adanya jaringan pemasaran lebih luas. Polisi menegaskan bahwa produksi barang palsu ini berpotensi merugikan konsumen dan para pemilik merek resmi.

 

Pelaku dijerat Pasal 62 ayat 1 junto Pasal 8 ayat 1 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen, dengan ancaman pidana maksimal lima tahun penjara.

Baca Juga  BMKG: Operasi Modifikasi Cuaca untuk Mitigasi Bencana, Bukan Pemicu Cuaca Tidak Stabil

 

Sule

Artikel Lainnya

Peristiwa

Daerah