Reportika.co.id || Kota Bekasi – Polemik mutasi pejabat di lingkungan Pemerintah Kota Bekasi kembali mencuat ke publik. Isu ini muncul setelah beredar kabar bahwa Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) tidak memberikan pertimbangan yang memadai kepada Wali Kota Bekasi dalam proses perombakan jabatan struktural.
Kondisi tersebut memunculkan kritik tajam terhadap lemahnya tata kelola kepegawaian dan dugaan pengabaian prinsip prestasi serta kompetensi dalam birokrasi daerah.
Direktur Eksekutif Pusat Kajian Politik dan Pemerintahan Indonesia (Puspolrindo), Yohanes Oci, menilai jika benar BKPSDM tidak menjalankan fungsinya sebagaimana mestinya, hal itu menunjukkan lemahnya penerapan sistem kepegawaian sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara (ASN).
“BKPSDM seharusnya menjadi tulang punggung sistem merit di daerah. Lembaga ini bertanggung jawab secara moral dan hukum dalam memberikan pertimbangan profesional kepada kepala daerah sebelum melakukan mutasi jabatan,” ujar Yohanes Oci saat dimintai tanggapan, Rabu (5/11/2025).
Yohanes menjelaskan, berdasarkan Pasal 73 ayat (2) UU ASN, mutasi hanya dapat dilakukan berdasarkan hasil penilaian kinerja, kompetensi, dan kebutuhan organisasi. Setiap keputusan mutasi harus melalui proses analisis jabatan, evaluasi kinerja, dan pertimbangan teknis yang disiapkan oleh BKPSDM.
“Wali kota memang memiliki kewenangan sebagai Pejabat Pembina Kepegawaian. Namun, keputusan yang diambil seharusnya berlandaskan rekomendasi dan kajian dari BKPSDM. Hal itu yang menjamin mutasi dilakukan secara profesional, bukan atas dasar kepentingan subjektif,” tegasnya.
Lebih lanjut, Yohanes menekankan bahwa BKPSDM bukan sekadar memberikan persetujuan administratif, tetapi juga memiliki tanggung jawab memastikan keseimbangan antara kepentingan organisasi dan hak karier aparatur.
“BKPSDM harus profesional agar mutasi dilakukan dengan prinsip keadilan dan berdasarkan data kompetensi ASN. Lembaga ini juga wajib menjaga netralitas birokrasi dari intervensi politik,” ujarnya.
Ia juga menilai penting untuk memperkuat kelembagaan dan independensi BKPSDM di tingkat daerah. Setiap proses mutasi, menurutnya, sebaiknya disertai berita acara pertimbangan resmi dari BKPSDM agar mekanisme dan pertanggungjawaban hukum dapat dipertanggungjawabkan secara transparan.
“Mutasi bukan keputusan personal wali kota, melainkan keputusan kelembagaan yang harus didukung oleh data objektif. BKPSDM memiliki posisi kunci untuk memastikan semua proses berjalan sesuai norma hukum,” pungkas Yohanes.
Sule













