Dua Kali Mangkir Dari Panggilan, Akhirnya Dirus PDAM Tirta Bhagasasi Diciduk Polisi

Gambar merupakan ilustrasi

Reportika.id || Bekasi – Unit Harta Benda (Harda) Polres Metro Bekasi akhirnya melakukan penangkapan kepada Ade Efendi Zarkasih Alias AEZ yang sebelumnya dua kali mangkir dari panggilan polisi.

 

Sebelumnya, AEZ yang merupakan Direktur Usaha (Dirus) Perumda Tirta Bhagasasi ditetapkan tersangka oleh polisi atas dugaan kasus penipuan dan penggelapan dalam perkara bernomor: 415/Pid.B/2025/PN Bks, Ade Effendi Zarkasih, menjadi terdakwa bersama Andi Youna Caterine Bachtiar.

 

“Kita sudah tahan disini, untuk tahap pertama selama 20 hari ke depan. Kita lakukan penahanan untuk kependikan penyidikan lebih lanjut,” kata Kapolres Metro Bekasi, Kombes Mustofa di kantornya, Kamis 30 Oktober 2025.

 

Status tersangka atas AEZ tertulis dalam surat pemberitahuan perkembangan hasil penyelidikan (SP2HP) menindaklanjuti laporan kepolisian dengan nomor register LP/B/3022/XI/2022/SPKT/Polres Metro Bekasi/Polda Metro Jaya.

 

Kemudian berdasarkan surat perintah penyidikan nomor SP.Sidik/3186/IX/RES.1.11/2025/Restro Bks tertanggal 16 Oktober 2025 yang ditandatangani Kasat Reskrim Polres Metro Bekasi AKBP Agta Bhuwana Putra selaku penyidik.

 

AEZ ditetapkan sebagai tersangka atas dugaan tindak pidana penipuan atau penggelapan sebagaimana diatur dalam pasal 378 dan pasal 372 KUHP.

 

“Tersangka saat ini sedang menjalani proses hukum di Kota Bekasi,” Jelas Mustofa kepada wartawan.

 

Red

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *