Minggu, Februari 8, 2026
spot_img
spot_img
spot_imgspot_img

Top News

Nasional

Kriminal

Longki Djanggola, Tegaskan PT. SPM dan SW Tak Merasa Diuntungkan

spot_img

Reportika.co.id || Jakarta – Longki Djanggola, anggota Komisi II Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) Republik Indonesia (RI) meminta Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Nusron Wahid berkoordinasi dengan Kepala Kepolisian Republik Indonesia (Kapolri) meninjau kembali kasus hukum yang menimpa eks Kepala Kantor Wilayah (Kakanwil) BPN Sulawesi Tengah (Sulteng).

 

Permintaan itu disampaikan oleh Ketua DPD Partai Gerindra Sulteng ini saat rapat kerja Komisi II dengan Kementerian ATR/BPN di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (30/1-2025).

Baca Juga  Aksi Curanmor Gagal Berkat Kepedulian Warga, Iptu Suyitno Apresiasi Peran Aktif Masyarakat

 

Longki menyampaikan bahwa eks Kakanwil BPN Sulteng Ir. Doni Janarto Widiantono ditersangkakan oleh penyidik Kepolisian memberikan keterangan palsu berdasarkan laporan PT Sinar Putra Murni (SPM) dan PT Sinar Waluyo (SW).

 

Perusahaan itu menyatakan bahwa sebanyak 55,3 hektare lahan mereka dijadikan lahan pembangunan hunian tetap (Huntap) Tondo II tanpa pelepasan hak dan ganti rugi kepada mereka sebagai pemilik hak guna bangunan (HGB).

 

“Mereka itu tidak tahu diuntung. HGB yang mereka maksud sudah berpuluh tahun tidak dikelola, ditelantarkan, nanti setelah kita akan bangun huntap bagi penyintas likuefaksi dan tsunami kemudian mereka persoalkan,”ungkap Gubernur Sulteng 2011-2021 ini.

Baca Juga  Atasi Masalah Tanggul Jebol, Pemkab Bekasi Minta Bantuan Pemprov dan BBWS

 

Olehnya, anggota Baleg DPR RI, meminta Menteri Nusron Wahid berkoordinasi dengan Kapolri untuk meninjau kembali perkara hukum yang menimpa Doni Janarto Widiantoro dengan pertimbangan kemanusiaan.

 

“Saat itu berdasar perintah Presiden dan Wakil Presiden untuk mengambil semua lahan eks HGB yang terlantar untuk kepentingan pembangunan tiga belas ribu Huntap. Berdasarkan itulah Pak Doni menyerahkan lahan-lahan tersebut kepada Pemerintah Kota Palu setelah proses land clearing. Itu terkait pula dengan bantuan Bank Dunia yang bisa dicairkan setelah lahan dinyatakan clean and clear,” jelas Longki.

Baca Juga  Hadiri Undangan Pengelolaan Sampah di Jepang, Bupati Egi: Modal Strategis Untuk Dikembangkan di Lamsel

 

Menurutnya, eks Kakanwil BPN Sulteng adalah Pahlawan Kemanusiaan. Lagi pula penyerahan lahan tersebut dilakukan dengan tujuan kemanusiaan, bukan untuk kepentingan korporasi atau individu.

 

Darman

Artikel Lainnya

Peristiwa

Daerah