27 WNA Asal China Ditangkap Polisi Usai Terlibat Kejahatan Scamming

Reportika.id || Bekasi – Sebanyak 27 orang warga negara asing (WNA) asal China ditangkap polisi dari Polres Metro Bekasi usai melakukan kejahatan penipuan secara daring atau scamming.

 

Sindikat tersebut melakukan aksinya didalam sebuah rumah mewah yang berlokasi di Tanjung Karang timur Bandar Lampung.

 

“Modusnya berpura-pura menjadi polisi China untuk melakukan penipuan atau pemerasan terhadap WNA China,” kata Kasat Reskrim Polres Metro Bekasi AKBP Agta Bhuwana Putra, Sabtu (8/11/2025), dilansir dari Detik.com.

 

pelaku terdiri dari 21 pria dan enam wanita yang masuk ke Indonesia menggunakan visa turis. Empat di antaranya bahkan mengaku sebagai investor. Sindikat ini dikendalikan oleh seorang bos yang berasal dari China Taipei, Taiwan.

 

Kelompok mereka menargetkan lansia, karena dianggap lebih mudah untuk mengangkat telpon.

 

Saat ini, ke-27 pelaku diamankan di Kantor Imigrasi Kelas I Non TPI Bekasi. Kepala Seksi Inteldakim, Ahmad Ady Majeng, menyatakan bahwa setelah proses hukum di Polres Metro Bekasi selesai, para pelaku akan segera dideportasi ke negara asal mereka.

 

Polres Metro Bekasi juga telah berkoordinasi dengan Kantor Imigrasi Bekasi dan Interpol Indonesia untuk menangani kasus ini secara lintas negara. Meski kejahatan dilakukan dari Indonesia, seluruh korban berada di China

 

Red

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *