Selasa, Februari 10, 2026
spot_img
spot_img
spot_imgspot_img

Top News

Nasional

Kriminal

205 Kades Plus 24 Camat di Merangin Gelar Raker di Desa Pinang Merah

spot_img

Reportika.co.id || Merangin, Jambi – Sebanyak 205 kepala Desa (Kades), plus Badan Permusyawatan Desa (BPD) dan 24 orang Camat di Kabupaten Merangin, mengikuti rapat kerja (Raker), di Gedung Serbaguna Desa Pinang Merah Kecamatan Pamenang Barat, Kamis (19/9).

 

Raker kades tersebut, dibuka Pj Bupati Merangin H Mukti, dihadiri Ketua TP PKK Provinsi Jambi Hj Hesnidar Haris dan Ketua TP PKK Kabupaten Merangin Dr Hj Indriani Mayesti Mukti serta sejumlah kepala OPD Pemkab Merangin.

Baca Juga  Lantik 8 Pejabat Eselon II, Bupati M. Syukur: Saudara Dilantik Bukan Karena Hebat, Tinggalkan Ego Sektoral

 

‘’Alhamdulillah sebanyak 205 Kades, BPD, 24 Camat yang ada di Kabupaten Merangin hadir semua, mereka begitu antusias mengikuti raker ini untuk penguatan pembangunan desa. Tadi pagi diawali Senam Massal Sehat Bersama,’’ujar Pj Bupati.

 

Selain penguatan kinerja Kades, raker tersebut juga mempertajam pencegahan tindak korupsi. Hal ini lanjut H Mukti sangat penting, bagaimana Desa mengelola keuangan desanya dengan baik, sehingga tidak ada Kades yang tersandung penyalahgunaan dana Desa.

 

‘’Raker Kades ini menghadirkan pemateri dari Kejari Merangin dari Polres Merangin dari Kodim 0420/Sarko dan dari Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa Kabupaten Merangin,’’terang H Mukti.

Baca Juga  Lantik 6 Kades PAW, Bupati M. Syukur Singgung Tambang Rakyat, Dana Desa dan Camat

 

Pada kesempatan itu, Pj bupati kembali mengingatkan para Kades, BPD, Lurah dan Camat serta para Aparatur Sipil Negara (ASN), untuk selalu menjaga netralitasnya pada pelaksanaan Pilkada Serentak 2024 di Kabupaten Merangin.

 

‘’Saya ingatkan lagi, jangan ada Kades, BPD, Lurah dan Camat serta ASN yang terlibat politik praktis. Ingat sanksinya sudah jelas dan akan banyak yang mengawasinya, tidak hanya Banwaslu, tapi juga insan Pers,’’tegas H Mukti.

 

Benny

Artikel Lainnya

Peristiwa

Daerah