Sabtu, Februari 7, 2026
spot_img
spot_img
spot_imgspot_img

Top News

Nasional

Kriminal

1974 Narapidana Kelas IIA Kota Bekasi Mendapat Remisi Hari Kemerdekaan

spot_img

Reportika.co.id || Kota Bekasi – Kalapas kelas IIA Kota Bekasi Hensa menyerahkan RU (Remisi Umum) Kepada WBP atau Narapidana dan Anak pidana di HUT RI Ke 77 tahun 2022. Secara simbolis kepada perwakilan WBP bertempat dilapangan blok A, pada tanggal 17 Agustus 2022 Rabu.

 

“Kapasitas Lapas Kelas IIA berjumlah 1.974 orang yang terdiri dari 1.566 narapidana, 409 tahanan. Asimilasi di rumah 898 orang dan tahanan luar 39 orang,” Ucap Kalapas

Baca Juga  Banjir Rendam Gang Mawar Margahayu, Walikota Bekasi Tinjau Langsung ke Lokasi

 

 

“Dan kemudian yang memperoleh remisi umum, remisi khusus, juga remisi khusus langsung bebas. yang remisi khusus masih menjalani pidana, sebanyak 1.428 orang, remisi khusus langsung bebas sebanyak 44 orang dengan keterangan 17 yang menjalani subsider dan 2 irang MAP,” terangnya

 

 

Dijelaskanya, ada beberapa syarat narapidana yang berhak memperoleh remisi seperti pertama dengan syarat administratif yang harus dipenuhi untuk pidana umum harus telah menjalani enam (6) bulan dihitung sejak tanggal penahanan sampai tanggal 17 Agustus 2022.

Baca Juga  Apel Pagi Gabungan Kecamatan Bantar Gebang Dirangkai Pemberian Cenderamata untuk Anggota Satlinmas Purna Tugas

 

Dan yang kedua tindak pidana terkait PP nomor 19 tahun 2012 pasal 34 A tetap harus menjalani pidana minimal enam (6) bulan dengan melampirkan syarat – syarat sesuai ketentuan.

 

“Ada syarat yang substantif yaitu berkelakuan baik dan ada persyarat berkelakuan baik ap sajah.pertama tidak menjalani hukuman enam (6) bulan terhakhir, terhitung sebelum tanggal pemberian remisi. Kemudian telah mengikuti remisi,” Tegasnya.

(Sule)

Artikel Lainnya

Peristiwa

Daerah