Kamis, April 2, 2026
spot_img
spot_img
spot_imgspot_img

Top News

Nasional

Kriminal

160 Pengembang Perumahan Resmi Serahkan Fasos-Fasum ke Pemkab Bekasi

spot_img

Reportika.id || Kabupaten Bekasi – Pemerintah Kabupaten Bekasi mencatat progres signifikan dalam penertiban aset daerah. Sebanyak 160 pengembang perumahan telah resmi menyerahkan fasilitas sosial dan fasilitas umum (fasos-fasum) kepada pemerintah daerah hingga tahun 2026.

 

Langkah ini merupakan hasil percepatan yang diinisiasi Dinas Perumahan Rakyat, Kawasan Permukiman, dan Pertanahan (Disperkimtan) Kabupaten Bekasi untuk menjamin kepastian hukum dan optimalisasi pemanfaatan aset bagi masyarakat.

 

Kepala Disperkimtan Kabupaten Bekasi, Nur Chaidir, mengungkapkan bahwa penguatan komitmen ini dimulai sejak 2023. Saat itu, pihaknya mengundang 350 pengembang untuk diberikan edukasi mengenai kewajiban penyerahan aset sesuai Perda Nomor 9 Tahun 2017.

Baca Juga  BEM Nusantara Tolak Wacana Gubernur Sulteng Soal Melegalkan Tambang Emas Ilegal di Parimo

 

“Lonjakannya cukup luar biasa. Ini menunjukkan kesadaran pengembang semakin baik untuk memenuhi kewajiban administrasi, termasuk pemecahan sertifikat, agar aset tercatat legal sebagai milik daerah,” ujar Nur Chaidir.

 

Aset fasos-fasum yang diserahkan tersebut nantinya akan digunakan untuk membangun sarana ibadah, pendidikan, hingga ruang terbuka hijau (RTH). Selain fokus pada aset, Disperkimtan juga tengah menggenjot penataan jalan lingkungan dengan memastikan verifikasi status kewenangan agar tidak terjadi tumpang tindih anggaran.

 

Baca Juga  Kepemimpinan Dipertanyakan, Warga Dusun I Desa Ledong Barat Desak Evaluasi

Meski terdapat koreksi anggaran fiskal pada tahun 2026, Nur Chaidir menegaskan pelayanan infrastruktur prioritas akan tetap berjalan. Ia juga mengimbau masyarakat untuk turut menjaga infrastruktur yang telah dibangun agar manfaatnya dapat dirasakan dalam jangka panjang.

 

Newsroom/Bekasikab

Artikel Lainnya

Peristiwa

Daerah